Jenis Software Berdasarkan Lisensi


Software (perangkat lunak) memiliki banyak jenis berdasarkan Lisesnsi dari Software tersebut.  Untuk lebih paham, berikut pengertiannya :

  1. Freeware, artinya software tersebut gratis untuk digunakan, Anda tidak bisa melihat source code software tersebut, biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
  2. Shareware, artinya software tersebut dapat didownload dan digunakan pengguna hanya untuk dicoba. Jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30x), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
  3. Adware, artinya software tersebut gratis, tetapi ada iklan yang muncul ketika dijalankan. Iklan dapat muncul baik pada saat start, atau muncul di sela-sela penggunaan.
  4. Open Source, artinya software yang source code-nya dibuka ke publik, Anda bisa memodifikasi dan mendistribusikan atau mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.

Semoga bermanfaat.:)

Sumber


Leave a Reply